Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan kegiatan intrakurikuler yang dilakukan oleh mahasiswa pada semua program studi dengan kesatuan antar disiplin ilmu pengetahuan (interdisipliner) yang dalam pelaksanaannya didominasi penggunaan teknologi informasi. Koordiansi kegiatan dilakukan secara daring baik oleh mahasiswa maupun dosen pembimbing.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 1984 tentang pendidikan dan generasi muda, dimana kebijaksanaan tentang  mahasiswa manunggal dengan rakyat yang merupakan dharma dari Tri  Dharma Perguruan Tinggi yang dilaksanakan dalam bentuk KKN. KKN merupakan kegiatan terpadu antara pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh mahasiswa secara interdisipliner dan lintas sektoral, yang ditujukan untuk pengembangan sosialisasi dan partisipasi kepada masyarakat dalam proses pembangunan.

Info selengkapnya:

  1. Buku Pedoman KKN Universitas Negeri Padang
  2. Peraturan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor 6060 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata
  3. Portal KKN UNP kkn.unp.ac.id